1. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dikarenakan atas penghasilan atas kena pajak perusahaan.
2. Dua unsur utama dalamm pajak penghasilan:
- pajak kini (current tax)
- pajak tangguhan (deffered tax)
3. Pajak penghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.
4. Perbedaan yang ada didalam ketentuan perpajakan:
- Perbedaan Permanen / Tetap
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai provisi dari
Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang
dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak (non taxable income) dan
beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan (non deductible expense).
- Perbedaan Temporer
Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan
kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan membeikan pengaruh di
masa mendatang dalam jangka waktu tertentu.
5. 3 alternatif metode alokasi pajak:
- Deferred Method
- Liability Method
- Net of Tax Method
6. Prinsip-prinsip alokasi pajak:
- Interperiod Allocation
proses alokasi pajak penghasilan antar periode
tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya.
- Intraperiod Allocation
proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu
periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap
tiap-tiap komponen laba atau pendapatan.
7. Faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan Pajak
Penghasilan menurut ketentuan perpajakan:
- Perbedaan Waktu
- Perbedaan Permanen
8. Beda waktu adalah keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi sama tapi beda alokasi setiap tahunnya.
9. Beban dan pendapatan pajak tangguhan adalah jumlah PPh terhutang atas penghasilan kena pajak
pada satu periode.
10. Aset pajak tangguhan ada kalau beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi
positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban
pajak menurut peraturan perpajakan.
11. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar