Minggu, 11 Juni 2017

CATATAN MATERI AKUNTANSI KE 15(SEMESTER 2)

MATERI: AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN

1. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dikarenakan atas penghasilan atas kena pajak perusahaan.

2. Dua unsur utama dalamm pajak penghasilan:
 pajak kini (current tax)
- pajak tangguhan (deffered tax)

3. Pajak penghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.

4. Perbedaan yang ada didalam ketentuan perpajakan:
   -  Perbedaan Permanen / Tetap
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak (non taxable income) dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan (non deductible expense).

Perbedaan Temporer
Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan membeikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu.

5. 3 alternatif metode alokasi pajak:
    - Deferred Method
    - Liability Method
    - Net of Tax Method

6. Prinsip-prinsip alokasi pajak:
   - Interperiod Allocation
     proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun      buku berikut atau sesudahnya. 
   - Intraperiod Allocation
     proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif            pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan.

7. Faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan Pajak Penghasilan menurut ketentuan perpajakan:
    - Perbedaan Waktu
    - Perbedaan Permanen
 
8. Beda waktu adalah keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi sama tapi beda alokasi setiap tahunnya.

9. Beban dan pendapatan pajak tangguhan adalah jumlah PPh terhutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode.

10. Aset pajak tangguhan ada kalau beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.

11. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.





   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar