Jumat, 22 April 2016

TUGAS 2 ARTIKEL SOFTSKILL

ANALISIS KASUS PEMERKOSAAN DAN PERAMPASAN  DI JPO LEBAK BULUS

Kasus yang akan saya bahas pada penulisan saya kali ini adalah mengenai kasus pemerkosaan dan perampasan terhadap seorang karyawati di JPO kawasan Lebak Bulus. Hal yang saya bahas dalam penulisan saya kali ini tidak semata-mata hanya membahas tentang kasus pemerkosaan da penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap karyawati tersebut namuun juga tentang penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka pemerkosaan karyawati tersebut. Alasan saya membahas dua masalah dalam satu kasus adalah karena didalam kasus ini terdapat dua hal yang bisa saya bahas dan yang bisa saya analisis. Untuk masalah yang pertama alasannya adalah karena pemerkosaan bukanlah tindakan yang manusiawi karena orang lain harus mengikuti nafsu seseorang yang tidak ia kenal sebelumnya. Dan alasan saya untuk membahas masalah yang kedua adalah karena tindakan menembak tersangka yang masih berstatus tersangka bukanlah hal yang diperbolehkan sebenarnya. Untuk itu saya akan memulai pembahasan saya terhadap dua bahan analisis tersebut. Namun sebelum itu saya akan menceritakan secara singkat apa sebenarnya kasus yang akan saya bahas kali ini.
Pada tanggal 21 November 2015, seorang perempuan muda berinisial RJ(23),diduga diperkosa dan dirampok , diatas JPO Lebak  Bulus. Kronologinya saat diatas jembatan penyebrangan, korban dihampiri oleh pelaku. Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah, langsung menarik jaket korban serta memojokan korban ke pinggir jembatan. Disana pelaku meminta uang korban dan telepon genggam korban. Tak puas, pelaku pun mencekik dan memperkosa korban.
Masalah pertama yang ada dalam kasus ini adalah tentang si pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual yaitu dengan memperkosa korban serta merampas harta korban. Tentu ini termasuk pelanggaran ham karena seseorang telah berusaha melakukan tindakan asusila terhadap orang lain yang akan memberikan efek trauma terhadap orang tersebut. Walaupun ini belum termasuk pelanggaran ham berat karena tidak sampao menghilangkan nyawa orang lain namun ini tetap saja akan membuat efek trauma yang bisa mengganggu kehidupan orang tersebut di masa depannya. Selain itu juga hak yang dilakukan oleh si pelaku merupakan hal yang berhubungan dengan masa depan si korban itu sendiri karena hal yang dilakukan si pelaku bisa jadi mengakibatkan si korban hamil. Selain memperkosa ia juga merampas harta milik korban yaitu uang tunai beserta telepon genggam dengan cara yang kasar yaitu dengan menariknya ke pinggir jembatan dan mencekiknya. Jadi ibaratnya sudah mengalami kerugian fisik, batin, si korban juga mengalami kerugian materi. Ditambah lagi si korban merupakan seorang perempuan yang sehararusnya dilindungi dan tidak diperlakukan kasar seperti itu. Tindakan si pelaku jelas sekali merupakan pelanggaran ham karena hal yang dilakukannya itu merugikan orang lain. Karena pada dasarnya semua manusia itu punya hak yang sama yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk dilindungi dan hak untuk diperlakukan adil. Sepeerti bunyi pasal Jadi keseimpulan saya untuk masalah yang pertama dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan si pelaku merupakan pelanggaran ham yang itu bisa membuat si pelaku dimasukan kedalam penjara karena tindakannya tersebut.
Setelah masalah pertama saya analisis, saya berlanjut pada masalah yang kedua tetapi masih dalam kasus yang sama yakni penembakan yang dilakukan polisi terhadap pelaku tersebut sehingga mengakibatkan si pelaku tewas ditempat. Mengapa hal ini juga saya jadikan masalah dan saya analisis karena secara prosedur dlam hukum tidak dikenal yang namanya main hakim sendiri. Semuanya harus mengikuti prosedur yang ada dan harus mengikuti proses huku yang ada,jelas,teratur dan transparan karena dasar ham yang saya sebutkan di masalah pertama tadi bahwa setuap orang berhak diperlakukan adil. Menurut sumber berita yang saya baca bahwa polisi terpaksa menembak dada si pelaku karena si pelaku melakukan perlawanan yaitu dengan mengeluarkan golok yang membuat keadaan polisi terancam. Namun pertanyaan saya mengapa polisi tidak menembak kakinya saja dan mengapa polisi harus menembak dadanya hingga mengakibatkan si pelaku tewas. Dan menurut berita yang saya baca bahwa polisi ini mengetahui kalau si pelaku pernah masuk penjara dengan kasus kekerasan. Namun ini tidak bisa dijadikan alasan untuk polisi menangkap si pelaku tersebut.
Apabila kita mengacu pada pasal 17 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur bahw perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP. Membaca pasal tersebut, dapat disimpulka bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahap penangkapan.Dimana bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Dalam kasus ini ada satu laporan kepada pihak pelosisian ditambah dengan beberapa alat bukti visum. Sehingga dapat dikatakan bahwa penangkapan pelaku sudah memnuhi syarat alat bukti yang cukup. Namun yang menjadi pertanyaan adlah sudah sesuaikah prosedur penembakan di dada oleh petugas kepolisian.
Dan menurut saya polisi sudah sesuai prosedur untuk melakukan penembakan dikarenakan si korban melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kepolisian. Namun yang sangat disayangkan adalah mengapa si polisi langsung menembak mati si pelaku. Dan jika disangkutpautkan dengan ham, setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk menerima keadilah didepan hukum.
Kesimpulannya adalah dalam dua masalah diatas terdapat poin yang disebut melanggar ham. Untuk masalah yang pertama poin yang melanggar ham adalah tentang si korban harusnya sebagai warga negara mendapat haknya untuk mendapat perlindungan,dan tidak dilakukan semena-mena oleh seseorang. Lalu untuk masalah yang edua poin yang dapat dikatakan melanggar ham adalah ketika si pelaku ditembak mati oleh petugas tanpa si petugas memberkan toleransi terlebih dahulu terhadap si pelaku.

REFRENSI:
1 . http://m.liputan6.com/news/read/2376821/pemerkosa-di-jpo-lebak-bulus-residivis-pencabulan-dan-perampokan 
2.  http://m.detik.com/news/berita/3082192/polisi-tembak-mati-pelaku-pemerkosaan-di-jembatan-penyebrangan-lebak-bulus 
3.  http://m.solopos.com/2015/11/27/pemerkosaan-di-jembatan-penyebrangan-dor-pemerkosa-di-jpo-lebak-bulus-tewas-ini-orangnya-665292