1. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
2. Ciri-ciri leasing:
- ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
- hak milik benda lease ada pada leasor
- objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
3. Perusahaan lessor adalah:
- Bank
- Perusahaan captive leasing
- Perusahaan independen
4. Keunggulan leasing dari segi ekonomi:
- Tanpa ada uang muka
- Menghindari resiko pemilikan
- Flexibility
5. Keunggulan lease bagi pihak lessor:
- Meningkatkan penjualan (increased sales) penawaran produk melalui leasing kepada pelanggan potensial, dapat meningkatkan penjualan dalam jumlah besar.
- Kelangsungan hubungan dengan lesse
- Nilai sisa dipertahankan
6. Keuntungan Leasing :
- Tidak diperlukan jaminan
- On/Off Balance Sheet
- Capital Saving
- Leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan.
- Terhindar dari resiko penurunan nilai uang
- Pembayaran yang tetap selama periode leasing
- Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
- Adanya kepastian hukum
7. Kerugian leasing
- Pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan kredit investasi dari bank.
- Timbul masalah antara memiliki barang sendiri atau lease.
- Resiko yang lebih besar pada lessor
8. Terdapat dua klasifikasi lease oleh lessee :
- Lease Modal (Capital
Lease)
- Lease Operasi (Operasting Lease)
9. Sifat Lease
- Ketentuan pembatalan
- Periode Lease
10. Akhir Jangka Lease
- Opsi pembelian dengan harga murah
- Nilai sisa atau residu
- Pembayaran lease minimum
terima kasih, artikelnya menarik nambah" pengetahuan , sukses selalu.
BalasHapus