1. Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham/pemilik (Persero) hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya.
2. Ekuitas pemegang saham adalah perbedaan antara aktiva dan kewajiban perusahaan.
3. Karakteristik perseroan terbatas adalah sebuah badan hukum, yang dibedakan dan perpisahan dari individu–individu yang mendirikan dan menjalankan organisasi tersebut.
4. Sumber modal perseroan terbatas
- Modal disetor (paid-in capital)
Modal disetor atau disebut juga modal dikontribusi adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham.
- Laba ditahan
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.
5. Komponen utama ekuitas pemegang saham
- Modal disetor, berisi jumlah setoran modal oleh pemegang saham yang dinyatakan dalam
nilai nominal saham yang ditertibkan, termasuk deviden saham yang akan
dibagikan dan pesanan saham yang dipesan.
6. Tambahan modal disetor berasal dari agio/disagio penjualan saham , penjualan saham tresuri , maupun
transaksi lain terkait saham seperti dari hak konversi.
7. Saldo laba adalah akumulasi
laba yang masih belum dibagikan kepada pemegang saham dari periode ke periode.
8. Saldo
laba memiliki saldo normal kredit karena bagian dari owner’s equity.
Saldo laba yang negatif atau bersaldo debet, artinya akumulasi rugi bersih yang
disebut defisit modal
9, Hak-hak pemegang saham
- Hak
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan melalui pemberian suara atas perkara
yang diajukan pada pemegang saham.
- Hak untuk menerima bagian yang layak
dari dividen yang dibagikan. Tiap saham dalam kategori tertentu akan menerima
jumlah dividen yang sama.
- Hak untuk menerima bagian yang
sesuai (ber
dasarkan jumlah saham yang dimiliki)
atas aktiva yang tersisa, setelah perseroan membayar semua hutangnya pada saat
likuidasi.
- Hak
untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi
yang sama.
10. Kewajiban-kewajiban pemegang saham
Pemasok
tidak berhak menuntut harta pribadi pemegang saham, begitupula kreditor lain,
kecuali yang bersangkutan menyertakan jaminan pribadi atau kecurangan atau
pelanggaran hukum dalam kontrak perjanjian pinjaman uang. Kewajiban (tanggung
jawab) pemegang saham hanya terbatas atas investasi mereka pada peseroan.
11. penggolongan saham dalam perseroan terbatas
- Saham biasa, tanda pemilikan bagi persero dan kalau perseroan tersebut
hanya menerbitkan satu jenis saham biasa saja, maka hak para persero untuk
setiap lembar mendapatkan hak yang sama.
- Saham preferen, salah satu jenis saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan selain dari saham biasa.
12. prosedur akuntansi dalam penerbitan saham
- Dijual atau ditempatkan sama dengan
nilai nominal. Penjualan saham dengan harga ini sering disebut dengan
penempatan dengan harga pari.
2 - Dijual diatas harga nominal.
Penempatan saham dengan harga ini akan menimbulkan keuntungan kepada perusahaan
dalam bentuk Agio saham atau Premium
- Dijual dengan harga dibawah nilai
nominal. Penempatan saham dengan harga ini akan menimbulkan kerugian kepada
perusahaan yang disebut dengan Disagio saham atau Discount.
1 13. Saham tresuri adalah saham yang diperoleh kembali adalah saham perusahaan yang
sudah diterbitkan dan beredar, kemudian dibeli kembali oleh perusahaan.
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar