WESEL DAN PROMES
WESEL
1. Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang sudah ditetapkan.
wesel ada yang bisa dipindahtangankan dan ada yang tidak. Yang bisa dipindahtangankan itu biasanya masuk kepada pendiskontoan wesel. Sedangkan yang tidak itu adalah wesel biasa.
Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus dicatat terpisah dari wesel yang belum jatuh tempo, yaitu dicatat dalam rekening piutang wesel menunggak
2. Piutang wesel dibagi menjadi dua yaitu ada piutang wesel berbunga dan ada juga piutang wesel tidak berbunga. Piutang wesel berbunga itu nilai jatuh temponya didapat dari nilai nominal ditambah bunga. Sedangkan piutang wesel tidak berbunga itu nilai jatuh temponya = nilai nominal.
3. Perbedaan wesel bayar dan wesel tagih.
- wesel bayar itu wesel yang dipegang oleh pihak berhutang. Pihak yang terhutang bisa memindahkan kepada salah seorang krediturnya atau diberikan pada banknya. Tanpa memperdulikan siapa yang memegang wesel tersebut
- wesel tagih itu wesel yang dipegang oleh pihak yang terhutang untuk pihak yang behutang.
4. Pendiskontoan wesel
Mendiskontokan wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Didalam pendiskontoan juga dikenal dengan namanya bunga diskonto.
syaratnya : jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.
5. Syarat formal wesel
1) Terdapat kata wesel.
2) Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
3) Ada nama si pembayar
4) Ada penetapan hari bayar.
5) Ada penetapan tempat bayar
6) Ada pihak tertunjuk
7) Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
8) Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
PROMES
1. Promes adalah surat yang berisikian janji dari pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak
lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu
kewajiban pelunasan suatu hutang.
Promes
adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa di mana pada surat pengakuan
hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera
adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum
pada promes tersebut.
2. Penerbitan promes
Dalam penerbitan promes hanya terdapat dua pihak saja, yaitu
pihak penandatangan sebagai penerbit dan pihak tertunjuk.
3. Perbedaan promes dan surat hutang biasa
surat
pengakuan hutang adalah bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam
promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran
atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
4. Pihak - pihak yang terlibat transaksi promes
1.
Penerbit adalah debitur;
2.
Pemegang adalah kreditur;
3.
Endosant adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pihak ketiga
4.
Avalist adalah
penjamin dari Penerbit.
5. Perbedaan wesel dan promes
- wesel
s surat perintah untuk membayar
t terdiri atas dua pihak
yang membuat adalah pihak yang punya piutang
memerlukan akspepitasi
- promes
surat perjanjian untuk membayar
hanya terdapat satu pihak
yang membuat adalah pihak yang berhutang
tidak memrlukan akspepitasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar